Sumber PAD Dari Sektor Pajak Karbon (CO2e) di Provinsi Riau

Sumber PAD Dari Sektor Pajak Karbon (CO2e) di Provinsi Riau
Oleh: Dr. Lukman Hakim Nasution, S.T., M.T.
 (BRIDA Provinsi Riau)

Indonesia kini tengah melangkah menjadi salah satu yurisdiksi yang resmi mengadopsi kebijakan pajak karbon. Langkah strategis ini dikukuhkan melalui penetapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebagai bagian dari elemen pemerintahan dan riset daerah, penting bagi kita untuk memahami bahwa pajak karbon bukan sekadar pungutan, melainkan pajak yang dikenakan atas emisi gas rumah kaca yang dilepaskan ke atmosfer. Tujuannya jelas: mendorong pengurangan emisi di sektor industri, transportasi, dan energi dengan menetapkan biaya tambahan atas emisi tersebut.
Pemerintah Republik Indonesia memang menunda penerapan pajak karbon dari target awal 1 April 2022 menjadi tahun 2025. Penundaan ini didasari pertimbangan kondisi ekonomi, kesiapan pelaku usaha, serta pematangan sistem pelaporan dan verifikasi emisi. Namun, mulai tahun 2025 nanti, Indonesia akan resmi menerapkan pajak karbon sebagai strategi utama pengurangan emisi gas rumah kaca.
Mekanisme Penerapan dan Tarif
Dalam implementasinya nanti, pajak karbon akan menyasar pihak-pihak yang aktivitasnya menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu, seperti PLTU batubara, industri beremisi tinggi, hingga badan usaha. Cakupan sektor ini akan berlaku bertahap seiring kesiapan industri.
Saya mencatat ada dua mekanisme utama yang akan dijalankan pemerintah:
1. Mekanisme Cap and Trade: Pemerintah menetapkan batas maksimum (cap) emisi. Jika sebuah perusahaan menghasilkan emisi melebihi batas, mereka harus membeli izin tambahan (allowance) dari perusahaan lain yang emisinya di bawah batas melalui perdagangan karbon.
2. Pajak Langsung: Pajak dikenakan langsung atas jumlah emisi yang dihasilkan berdasarkan tarif yang ditetapkan.
Terkait besaran tarif, Pasal 13 ayat (8) dan (9) UU HPP mengatur bahwa tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga pasar karbon, dengan batas minimal Rp30 per kilogram CO2e. Saat ini, tarif yang diusulkan berkisar antara US$5 hingga US$10 per ton CO2.
Peluang dan Tantangan Bagi Riau
Lantas, bagaimana relevansinya dengan Provinsi Riau? Saya melihat potensi yang sangat besar di sini. Sektor kelapa sawit, yang mendominasi perekonomian Riau, termasuk dalam sektor agrikultur yang menjadi sasaran penerapan pajak karbon. Pajak ini akan diterapkan berdasarkan emisi yang dihasilkan dari kegiatan sektor tersebut.
Secara spesifik, pajak karbon berpotensi diterapkan pada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) serta industri pulp and paper, terutama pada peralatan pembangkit listrik atau boiler. Boiler pada PKS merupakan salah satu sumber emisi yang sangat mungkin dikenakan pajak karbon ketika regulasi ini diimplementasikan penuh.
Meski kebijakan ini menghadirkan tantangan bagi industri, saya melihat ini juga membuka peluang inovasi energi hijau dan investasi berkelanjutan. Di sinilah letak peran strategis Riau. Provinsi kita memiliki potensi Energi Baru Terbarukan (EBT) berbasis biomassa yang sangat menjanjikan. Biomassa dapat diubah menjadi energi tanpa melepaskan gas rumah kaca berlebih, sekaligus meningkatkan keamanan energi karena diproduksi secara lokal.
Ke depan, saya optimis Provinsi Riau dapat bertransformasi menjadi ‘Pusat Energi Hijau Indonesia’ berbasis biomassa. Oleh karena itu, sembari Pemerintah mematangkan aturan teknis, pelaku usaha dan masyarakat Riau perlu mempersiapkan diri untuk beradaptasi dengan kebijakan baru ini demi masa depan yang lebih berkelanjutan.