Penyesuaian Jam Kerja BRIDA Provinsi Riau Selama Bulan Ramadhan 1447 H: Tetap Produktif dalam Mengawal Riset dan Inovasi

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau secara resmi telah menetapkan ketentuan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah (Tahun 2026). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Plt. Gubernur Riau Nomor 800.1.6.2/2/SETDA/2026 tertanggal 11 Februari 2026.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Riau menginformasikan kepada seluruh pegawai dan masyarakat luas mengenai perubahan operasional jam layanan dan kerja.

Ketentuan Jam Kerja

Berdasarkan SE tersebut, bagi Unit Kerja yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja—termasuk BRIDA Provinsi Riau—jadwal kerja diatur sebagai berikut:

  • Hari Senin s.d. Kamis:
    • Jam Kerja: Pukul 08.00 – 15.00 WIB
    • Waktu Istirahat: Pukul 12.00 – 12.30 WIB 
  • Hari Jumat:
    • Jam Kerja: Pukul 08.00 – 15.30 WIB
    • Waktu Istirahat: Pukul 12.00 – 13.00 WIB 

Total jam kerja efektif yang ditetapkan minimal adalah 32,5 jam per minggu. Penyesuaian ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menghormati pelaksanaan ibadah puasa.

Penyesuaian Atribut dan Kegiatan Harian

Selain durasi kerja, terdapat penyesuaian terkait pakaian dinas selama bulan Ramadhan:

  1. Senin – Selasa: PDH warna Khaki lengkap.
  2. Rabu: PDH Kemeja Putih dan Celana/Rok Hitam lengkap
  3. Kamis: Pakaian Batik Riau lengkap.
  4. Jumat: Pakaian Melayu lengkap (bagi pria menggunakan kain samping/songket). Bagi petugas lapangan dapat menyesuaikan dengan PDL.
  5. Pegawai Wanita: Pakaian Muslimah (bagi non-muslim menyesuaikan).

Perlu dicatat bahwa kegiatan Apel Pagi dan Olahraga ditiadakan selama bulan Ramadhan.

Komitmen Produktivitas Riset

Plt. Gubernur Riau, S.F. Hariyanto, dalam edaran tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan jam kerja ini tidak boleh mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja, serta tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik

Bagi BRIDA Riau, kebijakan ini dimaknai sebagai upaya efisiensi. Sebagai "think tank" pemerintah daerah, seluruh pegawai diharapkan tetap mempertahankan ritme kerja yang kritis dan solutif dalam menyusun kajian maupun rekomendasi kebijakan, meskipun dalam durasi waktu tatap muka yang lebih singkat.

Dokumen lengkap Surat Edaran dapat diunduh melalui tautan di bawah ini.

Unduh SE Gubernur Riau No. 800.1.6.2/2/SETDA/2026