Perluas Akses Pendidikan Tinggi, Pemerintah Provinsi Riau Buka Seleksi Bantuan Sosial Mahasiswa Tahun 2027

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah kembali membuka peluang bagi mahasiswa di seluruh Provinsi Riau untuk mendapatkan bantuan pendidikan. Berdasarkan Pengumuman Nomor 593/400.9.1/KESRA/2026, penerimaan proposal Bantuan Sosial Pendidikan Mahasiswa Tidak Mampu untuk Tahun Anggaran 2027 resmi dibuka.

Program ini menyasar mahasiswa jenjang Diploma III (D3), Sarjana (S1), dan Diploma IV (D4) yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi dalam wilayah administratif Provinsi Riau.

Komitmen Pemerataan Pendidikan

Program bantuan sosial ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam menjamin keberlanjutan pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Guna memastikan anggaran daerah tersalurkan secara adil dan tepat sasaran, penetapan penerima bantuan dilakukan melalui seleksi ketat yang merujuk pada data sosial ekonomi terpadu.

Bantuan ini diprioritaskan bagi mahasiswa yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada Desil 1 sampai dengan Desil 4. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa intervensi pemerintah benar-benar dirasakan oleh kelompok masyarakat yang paling membutuhkan dukungan finansial.

Persyaratan Utama dan Kriteria Akademik

Agar proses seleksi berjalan objektif, Pemprov Riau menetapkan sejumlah persyaratan mutlak bagi calon penerima

  • Status Ekonomi: Mahasiswa berasal dari keluarga tidak mampu yang masuk dalam Desil 1-4 DTSEN dan bukan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Batas Semester
    • Mahasiswa S1/D4: Maksimal semester VI (enam) saat pengajuan
    • Mahasiswa D3: Maksimal semester IV (empat) saat pengajuan.
  • Tidak Menerima Bantuan Ganda: Mahasiswa tidak sedang menerima beasiswa lain atau bantuan pendidikan yang bersumber dari APBD/APBN pada Tahun Anggaran 2027.
  • Dokumen Wajib: Melampirkan surat keterangan aktif kuliah dan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang berlaku.

Mekanisme Pengajuan dan Linimasa

Proses pengajuan proposal dilakukan secara kolektif melalui perguruan tinggi masing-masing. Mahasiswa tidak dapat mengajukan proposal secara perorangan langsung ke Gubernur tanpa melalui verifikasi kampus.

Berikut adalah tahapan dan jadwal penting yang harus diperhatikan

  1. Seleksi Internal Kampus: Perguruan Tinggi melakukan seleksi administrasi tahap awal terhadap proposal mahasiswa
  2. Pengunggahan Dokumen Digital: Mahasiswa yang lolos seleksi internal wajib mengunggah dokumen persyaratan melalui laman resmi https://sobatkesra.riau.go.id/. Periode pengunggahan dimulai tanggal 13 Februari s.d. 27 Maret 2026
  3. Penyerahan Berkas Fisik: Batas akhir penyerahan berkas fisik (hardcopy) proposal kolektif dari Perguruan Tinggi ke Biro Kesra adalah tanggal 30 Maret 2026.

Catatan Penting Terkait Dokumen

Sebagai syarat verifikasi data kemiskinan, pemohon diwajibkan melampirkan dokumen asli SIKS-NG DTSEN Desil 1 s.d. 4 Tahun 2026. Dokumen ini harus diterbitkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan rentang waktu penerbitan antara 28 Januari hingga 27 Maret 2026.

Bantuan pendidikan yang diberikan nantinya akan mencakup biaya SPP/UKT untuk 2 (dua) semester. Diharapkan, pimpinan perguruan tinggi dapat memfasilitasi mahasiswanya dalam proses pengusulan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi lebih rinci dan format proposal, silakan unduh dokumen pengumuman resmi melalui tautan yang tersedia di bawah ini.

(Unduh Pengumuman Resmi)